PELATIHAN ADVOKASI
NASIONAL BEM SE- INDONESIA
INDONESIA
BERDAULAT : KELUAR DARI JERAT
KAPITALISME DAN NEOLIBERALISME”
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS RIAU
PENDAHULUAN
Usaha kita yang tidak henti-hentinya dalam mengejar
pertumbuhan ekonomi telah mempercepat
kehancuran sistem pendukung kehidupan yang ada di planet ini, memperhebat
persaingan dalam memperebutkan sumber daya, memperlebar jurang antara yang kaya
dan yang miskin, dan menggeroti nilai-nilai dalam hubungan keluarga dan
masyarakat. Semakin terpusatnya kekuasaan yang semakin hebat di tangan
korporasi global dan lembaga-lembaga keuangan telah melucuti pemerintah—baik
yang demokratis maupun yang tidak—dari kemampuannya untuk menempatkan prioritas
ekonomi, sosial, dan lingkungan, dalam kerangka kepentingan umum yang lebih
luas. (David C. Korten).
Dengan kejatuhan Uni Sovyet dan Jerman Timur pada akhir
dekade 1980, para intelektual dan politisi dunia dominan mengumandangkan
deklarasi kemenangan ideologi kapitalisme global dan demokrasi liberal. Adalah
Francis Fukuyama yang memproklamasikan berdiri kokohnya kapitalisme dan
demokrasi liberal tersebut. Akhir abad ke-20 tersebut kemudian dipandang sebagai sebuah
era yang ditandai dengan munculnya globalisme atau sering disebut dengan
’Globalisasi’ di mana pola kehidupan manusia dalam berbagai aspeknya mulai
’teraduk menjadi satu’ tanpa terikat lagi oleh batas–batas negara-bangsa.
Globalisasi sejatinya merupakan
lanjutan perkembangan ekspansi ekonomi dan imperium kolonial eropa sejak abad
ke-16. Globalisasi ini melahirkan apa yang disebut dengan perekonomian global.
Perekonomian global adalah suatu keadaan di mana segenap aspek perekonomian
—pasokan dan permintaan bahan mentah, informasi dan transportasi tenaga kerja,
keuangan, distribusi, serta kegiatan-kegiatan pemasaran— menyatu atau
terintegrasi dan kian terjalin dalam saling ketergantungan yang berskala dunia.
Amerika Serikat tampil sebagai kampium kapitalisme dan
liberalisme yang memaksakan sistem tersebut berlaku dan menjadi model
pembangunan tunggal di belahan dunia lain. Amerika Latin. Asia Tenggara, Asia
Timur, Asia Selatan, Eropa didorong untuk menerapkan sistem kapitalisme. Sistem
ini meyakini bahwa pembangunan nasional akan berjaya tatkala suatu negara
bangsa menjamin berkembangnya kuasa modal dan kebebasan individu dalam
melakukan aktifitas ekonomi dalam suatu tatanan pasar swasta yang tidak
diintervensi negara. Jargonnya adalah laises faire, atau invisible hand, biarkan
pasar yang mengatur ekonomi dan kesejahteraan. Milton Friedman, Hayek, dan
kawan-kawannya pada 1970-an menemukan
tiga matra utama konsep neoliberalisme yang menjadi syarat mutlak
pembangunan yakni deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi. Organisasi
keuangan internasional, International Monetary Fund (IMF), bank dunia
(The World Bank), dan organisasi perdagangan dunia (World Trade
Organization) adalah tiga lembaga dunia yang berperan aktif menyandra
negara berkembang untuk mengikuti resep ekonomi kapitalisme dan neoliberalisme
tersebut.
Salah satu negara yang berhasil diperdayai untuk menerapkan
sistem tersebut adalah Indonesia. Sebuah negara dengan penduduk lebih 200 juta
jiwa dan menyimpan kekayaan sumber daya alam melimpah. Dalam buku yang ditulis
John Perkins (2004) “ The confessions of an economic hit man”, Indonesia
digambarkan sebagai sebuah negara yang kaya raya, beragam bahasa dan kebudayaan
lokal, dan harus didikte oleh Amerika Serikat untuk mengikuti model pembangunan
neoliberalisme. Proyek lsitrik nasional, dan energi nasional, adalah di antara
yang dijalankan lewat model neoliberalisme tersebut.
Berikut ini adalah beberapa
catatan kecil saja di mana Indonesia begitu expansif menerapkan kebijakan
neoliberalisme dan berada dalam cengkeraman kapitalisme global.
Pertama , pengesahan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dalam UU ini disebutkan pada pasal 59 ayat (4), berbunyi “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu
dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”. Undang-undang
inilah awal dari perkara ketidakpastian kerja (outsourcing) tenaga kerja
Indonesia. Sewaktu-waktu buruh dapat dipecat dan diganti dengan yang lain tanpa
memandang esensi kemanusiaan. Hal ini dapat terjadi karena buruh hanya
dipandang sebagai alat produksi dalam logika kapitalisme. Sebagai alat produksi
maka yang diperlukan adalah produktifitas kerja tanpa memandang mereka sebagai
manusia. Di sinilah wajah hitam kapitalisme yang tidak manusiawi sama sekali.
Kedua pengesahan UU No.
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal asing. Dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa investor asing dapat menyewa tanah selama 90 tahun. Selain itu
dalam sektor perbankan, pertambangan, investasi asing boleh menanamkan sahamnya
lebih dari 50%.
Ketiga, Sistem Pendidikan Nasional
yang sangat liberal. Adanya kebijakan negara yang membagi tanggung jawab
pemerintah kepada masyarakat untuk menyelenggarakan dan mendanai pendidikan,
termasuk wajib belajar 9 tahun yang seharusnya menjadi kewajiban negara
sepenuhnya. Hal ini dapat dilihat dari regulasi UU Sisdiknas sebagai berikut :
(a) Pasal 9, secara tegas menyatakan masyarakat berkewajiban memberi dukungan
sumber daya dalam penyelenggaran pendidikan; (b) Pasal 12 ayat 2 point b,
setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya pendidikan, kecuali
bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan
peraturan undang–undang yang berlaku; (c) Pasal 46 ayat 1, pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat. (d). Pasal 47, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan undang–undang yang
berlaku (e) Dalam pasal lainnya (Pasal 53 ayat 3), bahwa badan hukum pendidikan
dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan, point
ini berlaku untuk BHMN baik milik
pemerintah maupun non pemerintah. Dengan landasan undang-undang tersebut maka
jelaslah bahwa pemerintah telah melucuti kewajibannya untuk membiayai
pendidikan nasional. Hal ini ditandai dengan dikuranginya belanja subsisi
pendidikan.
Keempat, sebagai studi kasus terakhir yang digambarkan di sini adalah adanya parasit
neoliberalisme dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang ini adalah gambaran betapa pemerintah kita telah durhaka terhadap
konstitusi kita yang terdapat dalam UUD pasal 33. UU migas ini adalah hasil dari
kesepakatan rezim washington consensus melalui kesepakatan pemerintah
Indonesia dengan IMM lewat Letter of Intent (LOI). Lewat UU inilah celah
penghapusan subsisi BBM dapat dilakukan, dan dibukanya pintu masuk
seluas-luasnya bagi perusahaan multi nasional untuk merambah sektor hulu dan
hilir migas Indonesia. Akibatnya (sebagai misal) adalah ironi lahirnya kampung
pengemis di tepi ladang minyak kecamatan Mandau Duri yang diexploitasi oleh
Perusahaan Multinasional PT. Chevron Pasific Indonesia. (lihat Kompas, Senin 24
oktober 2011, teropong nusantara,
halaman 35).
Paparan di atas adalah bukti
bahwa Indonesia telah benar-benar berada dalam jerat kapitalisme dan
neoliberalisme dalam mewujudkan pembangunannya. Menurut Giddens, globalisasi
yang sedang berjalan, membuat dunia menuju pada suatu titik ketidakpastian (Manufactured
uncertainly), Masa ini tidak disebabkan oleh alam melainkan oleh faktor
manusia dan seperangkat teknologi yang diciptakannya. Contoh yang paling nyata
adalah gejala pemanasan bumi, perusakan lapisan ozon, kemiskinan absolut,
polusi, dan sebagainya. Karena adanya Manufactured uncertainly maka
dunia akan mengalami apa yang disebutnya dengan High consequence risk. Modernitas dan globalisasi menurutnya akan
berakibat pada konsekuensi ber-resiko tinggi. Krisis Asia pada tahun 1997-1998
adalah suatu contoh dari High consequence risk yang harus diterima
manusia. Pembangunan Indonesia dengan pendekatan market led development diyakini
telah membuat banyak dampak negatif dari pada positifnya. Hutang luar negeri
akibat resep IMF yang menggunung, kemiskinan absolut yang semakin bertambah
banyak, kerusakan ekologi akibat kerja-kerja korporasi di Indonesia,
pengangguran di mana-mana, kedaulatan bangsa tergadaikan, dan karakter
individualisme dan konsumerisme yang semakin jamak.
Karena itu, kami meyakini
bahwa perlu dilakukannya usaha konstruktif untuk memperbaiki keadaan ini.
Mahasiswa adalah salah satu elemen vital bangsa Indonesia untuk menciptakan
tatanan sosial-pilitik yang berkeadaban. Karena itu mahasiswa perlu bersikap
atas situasi bangsa yang berada dalam titik persimpangan itu. Sebagai kelas
Intelektual progresif, mahasiswa wajib bersifat kritis transformatif dan peka
terhadap perubahan zaman. Karena itu mahasiswa perlu hadir dengan jiwa perjuangan
suci untuk melawan setiap kemungkaran dan penindasan secara struktural. Tidak
berlebihan jika Hasan Al-banna, seorang tokoh Islam terkemuka dari mesir
mengatakan bahwa ’dalam tiap–tiap kebangkitan sebuah peradaban dimanapun
didunia ini, maka rahasianya terletak ditangan pemuda’.
Berangkat dari kesadaran
seperti itulah maka kami dari
Kementerian Hukum dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Riau (University of Riau) bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Advokasi
Mahasiswa Nasional yang diikuti oleh unsur BEM se-Indonesia. Advokasi yang kami
maknai adalah sebuah upaya sistematis untuk mempengaruhi kebijakan politik yang
dianggap merugikan kepentingan rakyat.
NAMA
Kegiatan
ini bernama PELATIHAN ADVOKASI NASIONAL BEM SE-
INDONESIA
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 27-29 Desember 2011 dan
bertempat di Balai Pelatihan Kesehatan, Jln. HR Subrantas Pekanbaru- Provinsi
RIAU.
TEMA
Adapun tema kegiatan
ini adalah “INDONESIA BERDAULAT : KELUAR DARI JERAT KAPITALISME DAN NEOLIBERALISME”
TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Memberikan pemahaman
tentang peran strategis kaderisasi dan urgensi kelembagaan Mahasiswa
2. Meningkatkan
kemampuan Kelembagaan mahasiswa dalam
mengelola kelembagaan yang ada
3. Memberikan pemahaman
kepada pengurus tentang peran strategis mereka dalam mengelola kelembagaan akan
cinta terhadap masyarakat
4. Untuk
memberikan pemahaman kepada organisator akan pentingnya peduli mahasiswa kepada
masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
5. Untuk memberikan
motivasi agar tiap-tiap individu dalam organisasi melakukan perubahan dalam
lingkungan masyarakat.
6. Untuk menumbuhkan
rasa memiliki bersama sesama mahasiswa dan antar kelembagaan sehingga
menumbuhkan kebersamaan dalam menjaga semangat mahasiswa
7. Memberikan
pemahaman dasar tentang aksi dan advokasi kepada mahasiswa
8. Merumuskan
konsep dan pengelolaan aksi dan advokasi
mahasiswa di masing-masing kampus
9. Meningkatkan
keterampilan advokasi mahasiswa baik dalam kelembagaan maupun
dalam kehidupan sehari-hari
MANFAAT
1. Dapat menumbuhkan
kesadaran akan pentingnya pemberdayaan mahasiswa dalam berorganisasi
2. Dapat
menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan yang pada pengurus kelembagaan Mahasiswa
3. Dapat meningkatkan
kualitas SDM dan kualitas program kerja kelembagaan Mahasiswa
4. Dapat menggali potensi individu organisasi dalam berkreasi untuk
menciptakan sekretariat yang aman, nyaman dan harmonis
5. Dapat mengelola
organisasi secara profesional dan terbuka
6. Dapat menumbuhkan
rasa kebersamaan antarpengurus organisasi
7. Dapat memnumbuhkan
mahasiswa berpikir kritis dan realitis terhadap perkembangan yang terjadi
dilingkungan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah
BENTUK
Kegiatan ini terdiri dari
Talk Show para Pakar
pembangunan nasional, Training
Advokasi dan Touring Of
Riau.
PESERTA
Peserta kegiatan ini adalah
1.
HIMA PRODI, BEM
FAKULTAS, BLM FAKULTAS, LSO FAKULTAS UNIVERSITAS RIAU
2.
BEM, BLM, LSO, UKM,UNIVERSITAS RIAU
3.
KEANGGOTAAN BEM SI
RENCANA TINDAK LANJUT
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta bertanggungjawab
menyampaikan materi yang di dapat kepada pengurus kelembagaan setelah masa
jabatannya habis dan bagi pengurus KELEMBAGAAN MAHASISWA diharuskan membentuk tim Advoksi tingkat kelembagaan.
SUSUNAN ACARA (TERLAMPIR)
ESTIMASI BIAYA (TERLAMPIR)
FASILITAS
Peserta kegiatan
akan mendapat fasilitas Snack, Makan Siang, Makan Malam, Sertifikat, Badge kegiatan, Penginapan, Kaos Peserta dan Seminar Kit.
PENUTUP
Demikian proposal kegiatan “Pelatihan Advokasi
Nasional BEM Se-Indonesia“ ini,
semoga dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat besar bagi kelembagaan dalam
pemberdayaan mahasiswa guna kepentingan rakyat.
Pekanbaru, 7 November 2011
Panitia
Pelaksana,
Pelatihan Advokasi
Nasional
BEM Se-Indonesia
BEM UNIVERSITAS RIAU
ANGGA PRATAMA DEVYATNO
Ketua
Pelaksana
|
ADITIA
BAGUS SANTOSO Sekretaris Pelaksana
|
|
|
Mengetahui,
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS RIAU
Nofri Andri Yulan
Presiden
Mahasiswa
Lampiran
I
SUSUNAN
KEPANITIAN
Pelindung dan Penasehat :
Prof. DR. H. Ashaluddin Jalil MS (Rektor UNRI)
Drs.Rahmad, MT (Pembantu Rektor III UNRI)
Penaggung jawab : Novri
Andi Yulan (Ketua BEM UNRI)
Steering Committee :
Julian Caesar (Wakil Ketua BEM UNRI)
Syafrizal (Plt. Menteri Hukum dan Advokasi)
Ketua Panitia : Angga Pratama Devyatno
Sekretaris Panitia : Aditia Bagus Santoso
Bendahara Panitia :
Eva
Yeni Hutabalain
Sei Acara : Saziati fauzi (co)
Dukut
Tri sardono
Andrianto
Irhamnah
Muslimah S.
Hawari
Anarudin
Jumdesra
Dian
Dewi
Kasmuri
Saidul Tua Manik
Sei Kesekretriatan : Asma Nuryana (co)
Bun
Yammien
Karmelina
Martina
Eka Desvita
Apri
Yuliana
Amanda
Riri Rizki
Marwita Aulia
Rika Mayasari
Rahmawati
Sei Humas dan dokumentasi : Prasetyono (co)
Khairunnas
Alber
Ekmal
Sahroni
Rizkintia
Irma
jelita
Redha
Alfian
Dwika
Vika Mutiasari
Benny Manulang
Ankga Suhenda
Sei Konsumsi : Lamtiar Silaban
(co)
Rama Segara Johar
Peni Yanda
Nur
Faizin
Indriati
Meliana
Agnesia
Megayana
Rifsan
Azizi
Sei Akomodasi dan Perlengkapan : Jansen
Lea Perdana (co)
Bangun Sinaga
Khamarul Hadi
Sri
Maulina
Eko Andrianto
Rahmat Haryama
Khalika Jaspi
Junaidi
Febri
Lisnan
Khaidir
Anuar
Naharul
Fitri
Margaretta
Tiollina
Mimin sumini
Djoko Priyono
Harry Nainggolan
download file : http://www.mediafire.com/?drp74o1aworoowj